FAJAR.CO.ID – Zaman sekarang semua serba praktis, tak terkecuali untuk pelaporan pajak. Ya, telah tersedia cara lapor pajak online lewat efiling yang tentunya memudahkan para wajib pajak dalam membayar serta melaporkan pajak mereka.
Nah, kalau kamu masih belum terlalu paham bagaimana tata cara melaporkan pajak online lewat efiling, jangan khawatir. Sebab Kami telah merangkumnya secara terperinci di sini. Check it out!
Apa itu efiling?
Efiling adalah metode pelaporan pajak online. Cara lapor pajak secara online tidak lagi memerlukan kehadiran secara fisik, melainkan dapat dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi resmi seperti efiling ASP BRI, SPT (Sarana Prima Telematika) dan Mekari KlikPajak.
Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui cara lapor pajak online, kamu harus memiliki EFIN terlebih dahulu. Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor yang digunakan sebagai semacam kode pengenal ketika melakukan pembayaran pajak secara online.
Untuk mengetahui bagaimana cara lapor pajak online dan persiapannya, simak penjelasan berikut baik-baik.
Keuntungan Lapor Pajak Melalui Efiling
Berbagai manfaat yang ditawarkan oleh hadirnya sistem pelaporan pajak online melalui e-Filling pajak yaitu:
- Mempermudah setiap proses perekaman data SPT dengan lebih menghemat waktu.
- Mengurangi intensitas pertemuan langsung antara wajib pajak dengan petugas pajak. Dimana wajib pajak tidak harus selalu datang menuju kantor pelayanan pajak (KPP), apalagi mereka yang tinggal di kota besar yang umumnya membutuhkan waktu lebih banyak karena ada kemungkinan jalan macet.
- Mengurangi dampak antrian dalam proses pengurusan laporan pajak atau SPT. Dimana melalui laporan pajak secara online mengurangi jumlah wajib pajak yang berdatangan ke KPP untuk mengurus SPT, sehingga tidak ada lagi antrian yang panjang.
- Mengurangi volume atau jumlah berkas fisik serta kertas dokumen perpajakan yang dibutuhkan dalam pelaporan pajak. Dengan memanfaatkan sistem pelaporan pajak online tentu bisa mengurangi jumlah penggunaan kertas atau dokumen. Selain itu, sistem pelaporan pajak juga bisa mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan dokumen pada saat disimpan.
Persiapan untuk Lapor Pajak Online
Secara umum, cara lapor efiling pajak online pribadi dan badan usaha tidak jauh berbeda. Wajib pajak pribadi baik karyawan swasta, pegawai pemerintah, dan juga wirausaha harus memiliki EFIN. Sedangkan bagi badan usaha, mereka diwajibkan memiliki sertifikat elektronik.