Terdapat tiga hal yang harus dipersiapkan dalam pembahasan cara melapor efiling pajak online kali ini. Pertama, Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan oleh wajib pajak untuk mendapatkan EFIN. Kedua, setelah kamu mendapatkan NPWP, cara lapor efiling pajak online pribadi selanjutnya adalah pembuatan EFIN.
Nah, yang terakhir, dengan menggunakan NPWP dan EFIN tersebut, kamu dapat mengakses akun di website DJP Online.
Selain EFIN dan NPWP, dokumen apa saja yang dibutuhkan sebagai syarat tata cara lapor pajak secara online?
Cara lapor efiling pajak online tahunan memerlukan dua macam berkas yaitu formulir dan dokumen. Dokumen yang perlu Anda persiapkan yaitu:
- Daftar penghasilan
- Daftar tanggungan keluarga
- Pembayaran zakat dan sumbangan sosial lain
- Daftar harta dan utang
- Laporan keuangan (bagi badan usaha)
Tidak hanya dokumen di atas, cara lapor efiling pajak online perusahaan dan pribadi juga membutuhkan formulir dengan format yang sudah tersedia. Jenis formulir yang tersedia adalah sebagai berikut.
1. Formulir 1770
Formulir 1770 adalah formulir untuk wajib pajak pribadi pengusaha yang mendapatkan penghasilannya baik dari Indonesia maupun luar negeri.
2. Formulir 1770S
Bagaimana cara lapor efiling pajak online pribadi bagi wajib pajak karyawan dengan penghasilan lebih dari 60 juta per tahun? Gunakan formulir 1770S dan tidak lupa dokumen pendukungnya.
3. Formulir 1770SS
Penghasilan pertahun kamu kurang dari 60 juta? Bukan berarti kamu tidak wajib membayar pajak ya! Tata cara lapor efiling pajak online bagi wajib pajak pribadi berpenghasilan kurang dari 60 juta harus menggunakan formulir 1770SS. Siapkan juga dokumen lain sesuai kebutuhan.