Ini Sosok Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang di OTT KPK, Punya Kekayaan Rp10,78 M

  • Bagikan
Sudrajat Dimyati (Wikipedia)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Hakim Agung Sudrajad Dimyati jadi tersangka dugaan kasus suap setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 22 September 2022.

KPK menetapkan SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA bersama 9 tersangka lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Adapun tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Sudrajad Dimyati Pernah Jadi Kepala PN di Berbagai Daerah
Sebelum diangkat jadi Hakim Agung MA, Agung Sudrajad Dimyati pernah menduduki beberapa posisi kepala PN di berbagai daerah.

Ia berkaris mulai dari menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008. Pada tahun 2012, Sudrajad Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Sudrajad Dimyati juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.

Pada tahun 2013, Sudrajad Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Saat itu, Sudrajad Dimyati juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

Pada tahun 2014, Sudrajad Dimyati terpilih menjadi salah satu hakim agung MA setelah lolos fit and proper test di DPR. Tahun sebelumnya, Sudrajad Dimyati pernah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA namun gagal.

  • Bagikan