Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Janda Muda di Kendari Nekat Jual Sabu

  • Bagikan
Kombespol Bambang Tjahjo Bawono (Kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan saat konferensi pers penangkapan tersangka AMR atas kasus mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di balai wartawan Polda Sultra, Jumat (30/9). Muhammad Akbar Ali/Kendari Pos

FAJAR.CO.ID, KENDARI — Hidup menjadi wanita single parent memang sulit. Selain mengasuh anak, mereka juga menjadi tulang punggung keluarga. Kondisi ini dialami ARM (18).

Janda muda di Kendari nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun bukannya untung, ARM kini terancam penjara seumur hidup.

Ditresnarkoba Polda Sultra Kombespol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan ARM disangkakan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Saat tangkap, ditemukan barang bukti 16 bungkus sabu-sabu seberat 910 gram yang disimpan dalam WC di keranjang sampah,” beber Kombespol Bambang Tjahjo Bawono, Jumat (30/9).

Proses penangkapan kata dia, bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa diduga terdapat narkotika jenis sabu-sabu yang ditempel atau disimpan di salah satu hotel di Kendari.

“Metode penyelidikan yang ditempuh dengan mengamati pengunjung hotel,” ujar Bambang.

Dari hasil pengintaian, terlihat seorang perempuan yang keluar dari hotel menenteng sebuah kantong. Target tersebut langsung dicegat oleh personel tim lidik dan dilakukan pemeriksaan isi kantong plastik dan didapati narkoba jenis sabu-sabu.

Lalu digelar olah TKP dengan menghadirkan manager hotel dan petugas resepsionis hotel. Tersangka dibawa masuk kembali ke hotel dan menunjukkan kamar tempat menyimpan narkoba tersebut. Pelaku menunjukan keranjang sampah di dalam wc sebagai tempat menyimpan sabu-sabu.

  • Bagikan