Kasus Kriminalisasi Aktivis, Kuasa Hukum: Vonis Majelis Hakim Janggal, Tuntutan JPU hanya 3 Bulan, Hakim Malah Vonis 1 Tahun

  • Bagikan

“Nah, pertanyaan masyarakat mana yang diresahkan. Justru sebaliknya, kehadiran PT. GMS inilah yang meresahkan masyarakat, sebagai cikal bakal konflik sosial di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel,”tandasnya.

Sementara itu, Ketua LMND Kota Kendari Halim menegaskan akan terus melakukan pengawalan dalam kasus kriminalisasi terhadap salah satu kadernya yakni Anhar dan mengajak semua elemen mahasiswa dan gerakan pro demokrasi di Sultra dan Indonesia untuk melakukan perlawanan terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.

“Saya meminta dan mengharapkan kepada seluruh aktivis mahasiswa, organisasi pro demokrasi yang ada di Sultra dan Indonesia untuk mari bersama mengawal proses banding kawan kita Anhar di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, dan jangan kita biarkan upaya kriminalisasi aktivis dan rakyat ini semakin merajalela di Sultra,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan