Kasus Kriminalisasi Aktivis, Kuasa Hukum: Vonis Majelis Hakim Janggal, Tuntutan JPU hanya 3 Bulan, Hakim Malah Vonis 1 Tahun

  • Bagikan

Melalui proses penyidikan di Polres Konsel, Anhar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dan ditetapkan sebagai Tahanan Kota sejak Jumat, 24 Desember 2021. Sampai saat ini, belum diketahui pasti, sejak kapan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo, Kabupaten Konsel.

Kemudian pada hari Minggu, 4 September 2022, sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Sidang tersebut berlangsung selama beberapa hari, tepatnya pada Rabu, 7 September 2022, dan Anhar melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Konawe Selatan dijatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara.

Kuasa hukum Anhar yakni Oldi Aprianto, SH membenarkan berita putusan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jum’at (21/10).

“Bahwa benar adanya, dalam proses sidang yang berlangsung sekitar 3 hari itu, dan tepatnya pada 7 September 2022, klien saya Anhar telah dijatuhi hukuman selama 1 tahun,”ungkapnya.

Sambung Oldi Aprianto, SH mengatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut dianggap berlebihan dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang tidak rasional, padahal klien kami Anhar ini dalam menjalani prosesi hukumnya, ia selalu bertindak kooperatif dan beritikad baik.

“Bahwa kami selaku kuasa hukum Anhar, pada proses persidangan yang terjadi di PN Andoolo, bahwa kami ini telah mengajukan beberapa bukti yakni adanya saksi A de Charge saksi yang meringankan, yang mana saksi A de Charge ini merupakan saksi yang hadir pada saat kejadian dan melihat langsung, dan didalam proses dugaan peristiwa tersebut tidak ada terjadi penganiayaan sebagaimana yang didakwakan,”jelasnya.

  • Bagikan