- Lampiran III
Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan yang bersifat final, terdapat 16 jenis penghasilan yang bersifat final. Pilihan jenis pajak yang bersifat final lebih banyak daripada pilihan jenis pajak yang bersifat final pada formulir SPT 1770 S hanya terdapat 14 jenis penghasilan yang bersifat final. Selain itu juga terdapat penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
- Lampiran IV
Pada lampiran IV, Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga. Pada lampiran ini daftar harta dan daftar utang diberikan luang yang lumayan banyak, tidak seperti pada bagian harta dan utang di formulir 1770 S.
Formulir SPT Pajak Tahunan 1770 S
Pada saat penghasilan bruto telah melebihi Rp 60 juta, Wajib Pajak karyawan wajib lapor pajak tahunan Karyawan dengan menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770 S. Adapun pada formulir ini, pengisian SPT lebih rinci lagi daripada formulir SPT pajak tahunan 1770 SS.
Data yang harus diisi pada SPT Tahunan karyawan form 1770 S pada proses lapor pajak tahunan yaitu terdiri dari induk, lampiran I dan lampiran II. Namun teknis pengisian SPT pada umumnya dilakukan dari lampiran terakhir. Adapun yang perlu diisi pada form ini yaitu:
- Induk
Pada dokumen induk, berisi perhitungan PPh Tahunan terutang. Pada saat mengisi induk, terdapat beberapa yang auto terisi dan diambil dari lampiran-lampiran sebelumnya. Wajib Pajak hanya perlu mengisi penghasilan neto yang diperoleh, PTKP, kredit pajak Angsuran PPh 25, input NTPN jika terdapat kurang bayar, mengisi angsuran PPh 25 untuk tahun selanjutnya jika diperlukan, list dokumen apa saja yang dilampirkan. Kemudian mengisi identitas penandatangan SPT.