Kakanim Kelas I TPI Kendari: Jumlah TKA Resmi di Sultra Sebanyak 1.954 Orang

  • Bagikan

“Melapornya itu, setiap diperpanjang izin tinggalnya mereka punya kewajiban untuk datang untuk kita data lagi. Karena izin tinggalnya itu berlaku satu tahun,”imbuhnya.

Lanjutnya, dan kalau dia (TKA) overstay (pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara) maka ada dua situ sanksinya, pertama dia harus bayar denda, satu hari sebesar Rp. 1 juta, itu kalau overstay, dan kalau tidak bayar, maka sanksi deportasi masih bisa kita lakukan, tapi kalau dia sudah bayar overstaynya, maka bisa diperpanjang (izin tinggal), dengan (asal) persyaratan izin tinggalnya memenuhi syarat.

“Adapun data TKA di Kabupaten Konawe Utara (Konut), ada 7 TKA, dengan penyebaran di PT. Konutara Sejati ada 1 TKA, kemudian PT. Karyatama Konawe Utara itu ada 2 TKA, lalu ada PT. Sinohydro Corporation Limited ada 4 TKA,”jelasnya lagi.

Sambungnya, dan statusnya semua adalah pekerja, dan itu ada dalam data kami di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.

“Dan semuanya masuk kategori pekerja, bukan investor,”ujarnya.

Katanya lagi menambahkan, untuk Kabupaten Kolaka Utara itu ada cuman 3 TKA, ada yang bekerja di PT. Yintai International Group ada 2 TKA, kemudian di PT. Guozow Taman Industri itu ada 1 TKA.

“Selebihnya Kabupaten lain yang masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari itu tidak ada, di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) itu tidak ada, di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) itu juga tidak ada, Bombana juga tidak ada, adapun rata-rata TKA berasal dari Tiongkok, karena kita tahu di Provinsi Sultra ini banyak nikel,”imbuhnya.

  • Bagikan