Perintah Jokowi ke Menteri ATR: Jangan Beri Ampun yang Namanya Mafia Tanah

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 1.552.000 sertifikat tanah kepada masyarakat. Penyerahan itu dilakukan secara hybrid di Istana Negara, Jakarta, Kamis (01/12/2022) siang. (Twitter)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti soal mafia tanah. Ia menegaskan, telah memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memberantas mafia tanah itu.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat menyerahkan 1.552.000 sertifikat tanah kepada masyarakat. Penyerahan itu dilakukan secara hybrid di Istana Negara, Jakarta, Kamis (01/12/2022) siang.

Menurut dia, persoalan mafia tanah menjadi permasalahan pertanahan. “Inilah problem besar pertanahan kita. Belum yang namanya kalau sudah mafia tanah masuk, lebih ruwet lagi,” bebernya.

Dia menegaskan, ia sudah menyampaikan ke Menteri ATR/Kepala BPN untuk tidak memberi ampun terhadap mafia tanah.

“Pak Menteri yang sekarang bekas Panglima TNI. Datangi beliau, datangi sudah, mafianya menyingkir semuanya sudah. Dan saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, “Pak, sudahlah. Jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat. Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan, Pak. Bisa berantem, saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip,” tegas Jokowi.

Jokowi menjelaskan, sengketa tanah itu bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah kepada rakyat.

Menurut Jokowi, sertifikat itu dibagikan ke 34 provinsi, baik diterima langsung yang hadir di Istana maupun yang hadir di provinsi masing-masing.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan kegembiraannya karena kepemilikan 744 bidang tanah Suku Anak Dalam sudah diselesaikan. Persoalan terkait bidang tanah tersebut telah berlangsung selama 35 tahun.

  • Bagikan