Diduga Jual Nikel Hasil Pertambangan Ilegal Tanpa Izin, Dirut Perusda Sultra Diperiksa Kejati

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial LOS.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra, Selasa 14 Februari 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan dalam keterangan tertulisnya, LOS diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi melawan hukum penjualan ore nikel hasil pertambangan ilegal tanpa izin.

“Jadi setelah menambang LOS tanpa membayar dana reklamasi pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu,” kata Dody, Selasa (14/2/2023).

Dody menambahkan, pemeriksaan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

“Selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” katanya. (EI/fajar)

  • Bagikan