Tim Penyidik Koneksitas Laksanakan Tahap II Perkara Korupsi Satelit Slot Orbit ke Tim Penuntut Umum

  • Bagikan

Katanya lagi, demikian juga secara teknis bahwa satelit Artemis yang disewa dari Avanti tersebut tidak dapat dioperasionalkan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana fungsinya.

“Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 453.094.059.540,68 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”

“Dan oleh karenanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan