Kejari Kendari Jebloskan Mantan Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri ke Lapas Kelas II A Kendari, Ini Kasusnya

  • Bagikan

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1405 K/Pid/2022 ini pula, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang, terdakwa Irwan sebagai Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri Pelabuhan Bungkutoko Kendari pada tahun 2020 sampai dengan Juli 2021. Terdakwa telah membuat Laporan RAT tahun 2019, padahal senyatanya Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2019 tidak pernah dilaksanakan.

Sedangkan untuk RAT tahun 2020 telah dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2020. Dalam laporan RAT tersebut disebutkan adanya Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Buku 2019 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Buku 2019, namun uang SHU yang dilaporkan Terdakwa dengan total sebesar Rp. 99.358.953,- dan uang THR anggota tahun 2019 dengan total sebesar Rp. 167.000.000,-.

Kemudian, uang SHU tahun 2020 sebesar Rp. 111.164.396,-, sehingga totalnya sebesar Rp. 377.253.349,-. Dan ternyata uang tersebut tidak pernah sekalipun dibagikan kepada para anggota koperasi, namun uang tersebut, telah dikeluarkan Terdakwa dari rekening Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang tersimpan pada Bank Muamalat Cabang Kendari, dan telah dikuasai oleh Terdakwa dan menurut terdakwa dipergunakan sebagai dana operasional, namun terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan, sehingga perbuatan materiil Terdakwa sedemikian rupa itu telah memenuhi semua unsur tindak pidana pasal 374 KUHP pada dakwaan tunggal.(IMR/FNN).

  • Bagikan