Langgar Kode Etik, 2 Personel Polres Konsel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

  • Bagikan
Suasana Sidang Kode Etik Profesi Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) dua personel Polres Konsel yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

ANDOOLO, BKK – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menggelar upacara pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) jajaran Polres Konsel, bertempat di Aula Pesat Gatra, Sabtu (11/3/).

Personel yang menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri ini berjumlah 2 orang, yakni Bripka Asrun Tombili NRP 84041379 dan Bripka Farid Kardi NRP 87050016 masing-masing jabatan Ba Polres Konsel.
Pelaksanaan sidang ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Konsel Nomor: Sprin/159/II/HUK.12.10.1/2023 tanggal 27 Februari 2023, untuk terduga pelanggar Bripka Asrun Tombili, sedangkan Surat Perintah Kapolres Konsel Nomor: Sprin/158/II/HUK.12.10.1/2023 tanggal 27 Februari 2023, untuk terduga pelanggar Bripka Farid Kardi.

Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polri PNPP Polres Konsel, Kompol M Risal Syahril menjelaskan, terlaksananya kegiatan sidang lanjutan atau sidang kedua ini terhadap terduga pelanggar atas nama Bripka Asrun Tombili atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/09/VIII/HUK.12.10.1/2022, tanggal 25 Agustus 2022, dengan berkas pemeriksaan perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/01/XI/2023/Sipropam tanggal 03 Februari 2023.

“Wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut. Mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai 11 Januari 2023,” jelasnya.

Pasal persangkaan, tambah dia, melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

  • Bagikan