Wajib Miliki Modal Ini, Prabowo Subianto Ungkap Kriteria Cawapres Ideal yang Layak Mendampingi di Pilpres

  • Bagikan

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 memang masih berhitung bulan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru akan membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan total jumlah kursi di DPR RI sebanyak 575 kursi, berarti pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (fajar)

  • Bagikan