Kapolres Konawe Launching Pencanangan Program Polisi Rukun Warga, Ini Tugasnya

  • Bagikan

Lebih lanjut kata mantan Danyon Brimob Den C Pelopor Surakarta ini, bahwa tugas Kedua Polisi RW yakni bersama dengan masyarakat mengatasi masalah sosial dengan tindakan preventif dan preemtif sehingga tidak menjadi masalah hukum atau mengganggu Kamtibmas .

“Ketiga, mendukung fungsi kepolisian lainnya untuk meningkatkan efektivitas penerapan Polisi masyarakat di setiap wilayah,”ujarnya.

Lanjutnya menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 11 tahun 2021 dirumuskan instrumen pembobotan, indeks keamanan wilayah atau daerah, rasio jumlah personel polisi atau jumlah penduduk, medan tugas serta faktor keadaan khusus.

“Program Polisi RW merupakan upaya Polri untuk meningkatkan penyelenggaraan Harkamtibmas dengan menempatkan personel Polri dari berbagai fungsi Kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian pada masyarakat,”tuturnya.

Kata Ahmad Setiadi, program Polisi RW dilaksanakan dengan tujuan memperkuat penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di seluruh Indonesia sampai tingkat RW.

“Selain itu dengan program ini akan semakin mendekatkan anggota Kepolisian dengan masyarakat dan memperkuat data Kepolisian tentang potensi ancaman keamanan hingga tingkat RW, dan saya berharap pencanangan Launching Polisi RW ini dapat mendukung tugas-tugas kepolisian yang akan mendatang, sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dapat senantiasa terjaga,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan