Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) Dijebloskan Ke Rutan Kelas II A Kendari, Asintel: Tersangka Ditahan 20 Hari Kedepan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menahan Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH kepada fajar.co.id, Senin (19/6).

“Penyidik Kejati Sultra telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang berinisial GAS, dia selaku pelaksana dari PT. Lawu Agung Mining (LAM) dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo untuk penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Kendari,”ungkap Asintel Kejati Sultra

Lanjutnya, penahanan terhadap tersangka dari tanggal hari ini, Senin (19/6) sampai dengan tanggal (8/7).

“Untuk dua tersangka lainnya, dijadwalkan minggu ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,”ucapnya.

Sambungnya, perusahaan-perusahaan lain sudah pernah diperiksa sebagai saksi, dan yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi ada 8 perusahaan.

“Dugaan korupsinya yakni disitu ada penjualan ore nikel tanpa izin yang melibatkan disitu ada PT. Antam, kemudian KSO dengan Perusda, PT. Lawu, kemudian disitu ada dilakukan penjualan yang sebagian kecil dijual lagi ke PT. Antam, tapi sebagian besar dijual ke luar dengan mengunakan dokumen terbang (dokter),”bebernya.

Lanjutnya, penjualan keluar ini, ke smelter tentunya dengan mengunakan dokumen terbang, yang salah satunya sudah dijadikan tersangka yaitu Direktur PT. KKP.

  • Bagikan