Kejati Sultra Tetapkan Dirut PT Lawu Agung Mining Dalam Kasus Tipikor Pertambangan WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kajati : Sudah 4 Tersangka

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Lawu Agung Mining (LAM) berinisial OPN sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Kabupaten Konawe Utara (Konut) di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, Kamis (22/6).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH saat diwawancara oleh fajar.co.id, Kamis (22/6).

“Pemilik PT. LAM berinisial WNU sekarang ini sedang diperiksa oleh penyidik, dan hari ini juga, kita menetapkan lagi satu tersangka yaitu berinisial OPN selaku Direktur Utama (Dirut) PT. LAM,”ungkap mantan Wakajati DKI Jakarta.

Sambungnya, jadi sampai saat ini, tersangka sudah 4 orang, besok kita akan panggil dua orang lagi tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka OPN ini selaku Dirut PT. LAM, dia yang menandatangani Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT. Antam.Tbk, dia juga yang menentukan klausul-klausul, termasuk merekrut beberapa perusahaan-perusahaan sebagai mitra dari PT. LAM,”jelasnya.

Lanjutnya, perusahaan yang direkrut untuk sementara berjumlah sebanyak 39, bahkan lebih dari itu.

“Untuk Dirut Perumda Utama Sultra, sedang kami jadwalkan pemeriksaannya,”tambahnya.

Kata Patris, adapun pemilik PT. LAM berinisial WNU sekarang sedang diperiksa dan kita sedang menelusuri sejauhmana keterlibatan yang bersangkutan didalam kasus korupsi ini.

  • Bagikan