Tiga Langkah Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi, Plh Deputi KPK: Jika Melihat Tindak Pidana Korupsi, Laporkan, Ini Kontak Layanannya

  • Bagikan

Sambungnya lagi, Itu (ketiga langkah itu) bisa dikerjakan oleh masyarakat dalam hal mengantisipasi dalam memberantas korupsi.

“Dan juga tadi saya sampaikan juga, bisa juga kita menjadi penyuluh anti korupsi bersertifikasi, jadi KPK punya penyuluh anti korupsi tersertifikasi, bisa juga menjadi penyuluh anti korupsi,”pungkasnya.

Untuk diketahui, ada tujuh tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang (UU) No.31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni :

  1. Kerugian Negara pada pasal 2 dan pasal 3 (penyalahgunaan wewenang)
  2. Suap menyuap pada pasal 5 ayat (1) huruf a,b, pasal 13, pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a,b, pasal 11, Pasal 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2), dan pasal 12 huruf c,d
  3. Pengelapan dalam jabatan pada pasal 8, pasal 9, dan pasal 10 huruf a,b,c
  4. Pemerasan pada pasal 12 huruf e,f,g.
  5. Perbuatan curang pada pasal 7 ayat 1 huruf a,b,c,d, pasal 7 ayat 2 huruf h
  6. Konflik kepentingan dalam pengadaan pada pasal 12 huruf i
  7. Gratifikasi pada pasal 12 B jo Pasal 12C
  8. Dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi yakni merintangi proses, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu dan identitas pelapor.

Adapun mekanisme pelaporan kasus korupsi ke KPK bisa melalui surat ke Direktorat Pelayanan Laporan dan pengaduan masyarakat, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta 12950, Call Center 198, PO BOX 575 Jakarta 10120, SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, email : [email protected], dan KPK Whistleblower System http://kws.kpk.go.id.

Dan adapun bukti permulaan sesuai UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999.(IMR/FNN).

  • Bagikan