Tiga Langkah Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi, Plh Deputi KPK: Jika Melihat Tindak Pidana Korupsi, Laporkan, Ini Kontak Layanannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tiga langkah peran serta masyarakat dalam strategi pemberantasan Korupsi di Indonesia yakni melalui pendidikan anti korupsi, pencegahan dimulai dari diri sendiri dan lingkungan, dan ketiga, laporkan jika melihat adanya tindak pidana korupsi.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pendidikan dan Keikutsertaan Masyarakat KPK RI, Dian Novianti saat diwawancara fajar.co.id, Selasa (4/7) dalam konferensi pers usai pembukaan bimbingan teknis peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat Anti Korupsi di salah satu hotel di Kota Kendari.

“Pertama, melalui pendidikan, jadi hari ini kita memberikan pengetahuan anti korupsi, dan diharapkan dapat menyebarkan kepada masyarakat dan lingkungannya, paling tidak tidak menjadi pelaku korupsi, jadi kalau sudah menyebarkan kepada masyarakat, misalnya tidak sanggup untuk menyebarkan, paling tidak, tidak menjadi pelaku korupsi, jadi tidak lagi memberikan suap, pungli dan lain-lain,”ungkapnya.

Lanjutnya, yang kedua, dalam hal pencegahan, dalam lingkungannya, memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan korupsi, dengan membuat sistem dan lain-lain, terutama pada diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi dan mengajak orang lain untuk tidak melakukan korupsi.

“Dan yang ketiga, apabila sudah tahu apa itu tindak pidana korupsi, maka laporkan, apabila melihat tindak pidana korupsi, dengan dapat melaporkan kepada penegak hukum yang ada seperti Kejaksaan, Kepolisian atau kepada KPK, atau bisa juga ke Inspektorat apabila ada korupsi dilingkungan Pemda,”tegasnya.

  • Bagikan