Gelapkan Pajak PPN Sebesar Rp 4,3 M, Penyidik DJP Sulselbartra Serahkan Direktur PT BSJ dan Barang Bukti ke JPU Kejati Sultra

  • Bagikan

Sambungnya, tersangka HW alias W diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra,”ujarnya.

Kata Arridel, sebelumnya, tersangka HW alias W telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan atau sesuai Pasal 448 UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.

“Namun hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sultra, HW alias W belum membayar pajak dimaksud,”imbuhnya.

Lebih lanjut Kakanwil DJP Sulseltrabar mengatakan bahwa sebagai upaya pemulihan kerugian negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta milk tersangka HW alias W berupa tanah seluas 412 m² di Lamokato, Kolaka, dan tanah seluas 7.572 m² di Jalan Poros Torobulu-Tinanggea, Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

“Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Kejati Sultra, dan Polda Sultra dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya,”

  • Bagikan