Gelapkan Pajak PPN Sebesar Rp 4,3 M, Penyidik DJP Sulselbartra Serahkan Direktur PT BSJ dan Barang Bukti ke JPU Kejati Sultra

  • Bagikan

“Di sisi lain Dirjen Pajak tidak segan untuk bertindak tegas terhadap WP yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,”tandasnya.

Sementara itu, Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH., MH mengatakan setelah proses ini, maka JPU Kejati Sultra akan dilanjutkan ke pengadilan.

“Selanjutnya setelah penyerahan tanggung jawab perkara ini ke Kejati Sultra, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membawa perkara ini ke pengadilan, dan pengadilan nanti akan menentukan berdasarkan tuntutan dari JPU,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan