Gelapkan Pajak PPN Sebesar Rp 4,3 M, Penyidik DJP Sulselbartra Serahkan Direktur PT BSJ dan Barang Bukti ke JPU Kejati Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tanggung jawab penanganan tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (8/8).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Sulselbartra, Arridel Mindra didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) P2IP Kanwil DJP Sulselbartra, Windu Kumoro dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Selasa (8/8).

Kegiatan konferensi pers ini juga dihadiri oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, SH.

“Tersangka HW alias W selaku Direktur PT. BSJ, dan PT. BSJ ini merupakan perusahaan pengangkutan hasil tambang ore nikel material di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),”ungkap Kakanwil DJP Sulseltrabar, Arridel Mindra kepada fajar.co.id, Selasa (8/8).

Lanjutnya, adapun modus tersangka berupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari konsumen dan atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019.

“Perbuatan tersangka HW alias W dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793.00 atau sebesar Rp. 4,3 Miliar,”bebernya.

  • Bagikan