Kejari Konawe Berhasi Menangkap DPO Direktur PT Roshini Indonesia

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE – Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menangkap dan menahan Direktur PT Roshini Indonesia Lily Sami setelah beberapa tahun ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di Unaaha, Senin (9/10/2023).

“Iya betul kami tangkap. Sekarang kami sudah menuju Kendari untuk di tahan di Lapas Perempuan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin, kepada awak media.

Marwan mengatakan ada dua perkara yang menjerat Lily Sami dan sudah ditetapkan menjadi DPO, yakni di Kejari Konawe dan Kendari.

“Penangkapan LS atas perkara penggunaan Terminal Khusus (Tersus) tanpa izin di wilayah Kabupaten Konawe Utara,” singkatnya. (EI/fajar)

  • Bagikan