Dua Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor Pengurusan Izin PT Midi Utama Indonesia Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Ini Respon Kajati Sultra dan JPU

  • Bagikan

“Dan kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim didalam menerapkan putusan, apa alasannya sehingga para terdakwa ini, yang kami anggap ada perbuatan pidana yang merugikan pihak tertentu, tapi kok ini dibebaskan. Itu mungkin yang akan kami telaah pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim,”tandasnya.

Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arie Rahael menambahkan bahwa penuntut umum, masih punya peluang lain yaitu akan melakukan upaya hukum kasasi.

“Jadi putusan bebas ini, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor yang ada pada Pengadilan Negeri Kendari, ini bukan akhir dari segalanya, tapi masih ada upaya hukum kasasi,”ujarnya.

Sambungnya, Nah, penuntut umum akan melihat dan mencermati isi putusan yang dibacakan, baik atas nama terdakwa Ridwansyah Taridala maupun Terdakwa Syarif Maulana. Apakah benar, suatu peraturan hukum itu, tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya?. Apakah benar, cara mengadili tidak diterapkan sesuai dengan ketentuan undang-undang?. dan Apakah benar, pengadilan telah melampaui batas wewenangnya?.

“Itulah tiga hal pokok yang nanti akan dikaji oleh Penuntut Umum sebagai alasan disampaikan dalam memori Kasasi,”jelasnya.

Lanjutnya, untuk kasasi ini, Penuntut Umum masih ada batas waktu 14 hari, 7 hari untuk kami pikir-pikir dulu, setelah itu 14 hari menyatakan sikap, kemudian 14 hari untuk menyampaikan memori kasasi.

“Tetap ini upaya hukum yang harus kami tempuh, dan untuk lebih lanjut, mungkin setelah kami mendapatkan salinan putusannya. Kami akan mempelajari lebih detail,”ucapnya.

  • Bagikan