Dua Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor Pengurusan Izin PT Midi Utama Indonesia Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Ini Respon Kajati Sultra dan JPU

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dua terdakwa Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengurusan Perizinan PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Jum’at (10/11).

Kedua terdakwa yang divonis bebas itu adalah Terdakwa Ridwansyah Taridala yang merupakan Sekda Kota Kendari dan Terdakwa Syarif Maulana yang merupakan Tenaga Ahli (TA) mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya yang diminta tanggapannya oleh awak media via WhatsApp menyampaikan bahwa Kejati Sultra melalui JPU akan melakukan Kasasi.

“Luar biasa, penyelenggara negara yang jelas-jelas berdasarkan fakta persidangan menerima uang dan menjanjikan sesuatu, dibebaskan. Kami menghormati putusan hakim dan pasti melakukan kasasi, dan silahkan masyarakat mengawal proses penegakan hukum di Sultra,”kata Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya.

Sementara itu ditempat yang berbeda, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Yusran menegaskan bahwa JPU pasca pembacaan putusan ini akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim dan selanjutnya akan melakukan Kasasi.

“Menanggapi putusan majelis hakim PN Tipikor, dimana hari ini ada dua pembacaan putusan yaitu terkait dengan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan salah satu Tenaga Ahli dari mantan Wali Kota Kendari yakni Syarif Maulana, dimana dalam putusan hakim kepada terdakwa adalah putusan bebas,”ungkapnya.

Lanjutnya, namun kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tetap mempelajari putusan hakim terkait bebasnya terdakwa, dan akan menempuh upaya hukum kasasi.

  • Bagikan