Dua Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor Pengurusan Izin PT Midi Utama Indonesia Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Ini Respon Kajati Sultra dan JPU

  • Bagikan

Terkait adanya opini yang mengatakan bahwa dakwaan ini lemah disusun sejak awal, JPU Arie Rahael mengatakan bahwa sebenarnya bukan lemah, karena ini kan masih pada tataran yuridisnya, sebab ini kan semua diuji dulu, diuji dulu, karena biasa, karena Jaksa dan Hakim masing-masing punya pandangan yang tidak mutlak harus sama.

“Tentu ada yang bisa menjadi pembeda disitu, dan ini tergantung dari aspek mana hakim melihat ini, sehingga memandang bahwa unsur-unsur yang didakwakan didalam pasal 12 e dan Pasal 11 dianggap tidak terpenuhi.
Nah, tentu ini akan dilihat lagi, makanya dengan tiga alasan tadi, apakah suatu peraturan hukum itu sudah diterapkan sebagaimana mestinya?, apakah cara mengadilinya sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang?, dan apakah Pengadilan ini memang melampaui batas kewenangannya? Itu yang nanti harus diuji,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan