Wajib Disimak, Ini Daftar Gaji PPPK Terbaru Sesuai UU ASN yang Baru Disahkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Meski menuai pro kontra karena memungkinkan TNI-Polri duduki jabatan sipil, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memberi angin segar pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Regulasi itu membuat PPPK kini bisa mendapat uang pensiun. Di luar dari gaji pokok yang diterima.

Di aturan itu, PPPK juga disebutkan menerima tunjangan lainnya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 5.

Yaitu tunjangan dan fasilitas jabatan kemudian tunjangan dan fasilitas individu.

Di sisi lain, gaji dan tunjangan untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomow 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut ini besaran gaji PPPK mulai golongan I hingga golongab XVII:

Golongan I kisaran Rp1.794.900 – Rp2.686.200.
Golongan II kisaran Rp1.960.200 – Rp2.843.900.
Golongan III mulai Rp2.043.200 – Rp2.964.200.
Golongan IV mulai Rp2.129.500 – Rp3.089.600.
Golongan V mulai Rp2.325.600 – Rp3.879.700.
Golongan VI mulai Rp2.539.700 – Rp4.043.800.
Golongan VII sekitar Rp2.647.200 – Rp4.214.900.
Golongan VIII sekitar Rp2.759.100 – Rp4.393.100.
Golongan IX mulai Rp2.966.500 – Rp4.872.000.
Golongan X sekitar Rp3.091.900 – Rp5.078.000.
Golongan XI mulai Rp3.222.700 – Rp5.292.800.
Golongan XII sekitar Rp3.359.000 – Rp5.516.800.
Golongan XIII mulai Rp3.501.100 – Rp5.750.100.
Golongan XIV sekitar Rp3.649.200 – Rp5.993.300.
Golongan XV mulai Rp3.803.500 – Rp6.246.900.
Golongan XVI sekitar Rp3.964.500 – Rp6.511.100.
Golongan XVII mulai Rp4.132.200 – Rp6.786.500.
(Arya/Fajar)

  • Bagikan