Rakornis BSK Kumham 2024, Kanwil Kemenkumham Sultra Raih Penghargaan Terbaik ke II Pada Kategori Pelaksanaan SPAK dan SPKP Tahun 2023

  • Bagikan

Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham Provinsi Sultra kembali menorehkan sebuah prestasi, dimana Kanwil Kemenkumham Sultra meraih penghargaan terbaik ke II pada kategori pelaksanaan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Tahun 2023.

Penghargaan diberikan secara langsung oleh Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Republik Indonesia (RI) Dr. Reynhard Silitonga dan diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba.

Kegiatan Rakornis BSK Kumham dibuka secara langsung oleh Menkumham Yasonna H Laoly yang diwakili oleh Plh. Sekjen Kemenkumham RI Dr. Reynhard Silitonga.

Dalam sambutannya Plh Sekjen Kumham RI menyampaikan bahwa meskipun BSK baru berusia 1 tahun, dari sisi kematangan organisasi tentunya masih sangat rentan, perjalanannya masih panjang dan masih banyak hal yang akan dilalui, oleh karena itu perlu bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal dalam menyiapkan SDM khususnya para Analis Kebijakan serta fungsional lainnya, yang memiliki kemampuan analitis yang baik serta menambah jumlah SDM agar memadai untuk meningkatkan kualitas kebijakan di Kemenkumham RI.

“Dalam rangka merespons transformasi organisasi, BSK Hukum dan HAM perlu menyiapkan 2 strategi utama yang ditujukan untuk mengintervensi 2 elemen penting dalam proses kebijakan publik di Kementerian Hukum dan HAM, yakni tata kelola kebijakan (policy governance) dan Sumber Daya Manusia (SDM) kebijakan,”ungkap Reynhard.

Lanjutnya, Kanwil Kemenkumham memiliki 4 peran penting yang harus dijalankan dalam menunjang tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kemenkumham, yakni berperan sebagai pelaksana kebijakan teknis (policy implementer) di lapangan, Kedudukan Kanwil pada titik hilir dari sebuah kebijakan, sangat potensial untuk mengemban tugas melaksanakan analisis implementasi dan analisis evaluasi kebijakan di wilayah seperti evaluasi on going dan ex post, Kanwil memiliki peran sebagai law center yang berfungsi sebagai pusat koordinasi antara Pemda dan Kemenkumham dan Kanwil dapat berperan sebagailaboratorium kebijakan di wilayah melalui policy trial atau piloting project sebelum kebijakan diimplementasikan secara luas.

  • Bagikan