Sempat Viral dan Hebohkan Warga Kendari Dua Pelaku Penganiayaan di Gedung Kosong di Bungkutoko Akhirnya Dibekuk Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Setelah sempat viral di media sosial dan menghebohkan warga Kota Kendari. Akhirnya dua pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yakni berinisial ZAM (17) dan satunya lagi masih dibawah umur ditangkap oleh Polresta Kendari dan dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut, Jum’at (22/3) sekira pukul 11.00 WITA.

“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/B/119/III/2024/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra, tanggal 19 Maret 2024,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada FAJAR.CO.ID, Jum’at (22/3).

Lanjutnya, kedua pelaku masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

“Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang,”jelasnya.

Sambungnya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan paling lama 5,6 tahun

“Adapun kronologi kejadian, berawal pada hari Selasa, 19 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WITA, korban yang masih dibawah umur diajak oleh sepupunya berinisial R, R kemudian mengajak korban ke Gedung Perikanan yang beralamat di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari,”terangnya.

  • Bagikan