Kuasa Hukum PT Zhejiang New World Minta Pj Gubernur Sultra Bertanggung Jawab, Ini Perkaranya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dalam Kerjasama Penambangan antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sulawesi Tenggara (Sultra) dan PT. Zhejiang New World adalah Perjanjian antara Korporasi.

Dirut Perumda Utama Sultra berinisial LSO pada saat menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam kapasitasnya sebagai Dirut Perumda bukan pribadi. Klien kami selaku investor mau berkerjasama dan memberikan dana, karena kepercayaannya pada Perumda sebagai perusahaan milik pemerintah atau Plat Merah.

“Oleh karenanya, kami meminta Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Utama Sultra dalam hal ini Pj. Gubernur Sultra untuk bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dialami oleh klien kami sebesar 3,5 Milyar Rupiah,”ungkap Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World, Dedi Ferianto, SH.,CMLC kepada FAJAR.CO.ID, Minggu (24/3)

“Perumda sebagai perusahaan Plat Merah di Bumi Anoa seharusnya memberikan contoh yang baik bagi Investor yang ingin berinvestasi di Sultra bukan sebaliknya,”pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan data yang diterima FAJAR.CO.ID, bahwa telah terjadi Wanprestasi dan dugaan Tindak Pidana penipuan Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra (BUMD) terhadap PT. Zhejiang New World.

Sehubungan dengan adanya perbuatan wanprestasi dan dugaan tindak pidana penipuan terhadap PT. Zhejiang New World, Perusahaan Modal Asing (PMA) atau Investor Pertambangan di Indonesia.

Perkenalkan kami dari Firma Dedi Perianto & Partners Law Firm bertindak sebagai Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Bagikan