Kemendagri dan Kemenkumham Angkat Bicara soal Kewarganegaraan Bupati Terpilih di NTT

  • Bagikan

“Mungkin tidak melapor. Saya sedang koordinasi dengan Kemenkumham untuk mengecek apakah perubahan status WNI yang jadi WNA sudah dilaporkan ke Dukcapil atau belum,” tuturnya.

Sementara itu Dirjen Tata Negara Kemenkumham, Dr Baroto saat dikonfirmasi fajar.co.id, menyatakan sejauh ini pada data Kemenkumham, tidak tercatat permohonan apapun (kewarganegaraan) atas nama Orient Patriot Riwu Kore.

“Sejauh ini pada data kami tidak tercatat permohonan apapun (kewarganegaraan) atas nama yang bersangkutan,” singkat Baroto.

Jika terbukti memalsukan dokumen, Orient bisa dijerat dengan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Diketahui, Orient mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020 bersama Thobias Uly. Pasangan Orient-Tobias diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP. Mereka meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan Sirekap KPU.

Orient-Tobias mengalahkan dua paslon lainnya, yakni pasangan petahana Nikodemus NRihiHeke-YohanisYly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja. Belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari pihak Orient terkait status kewarganegaraan AS itu. (endra/fajar)

  • Bagikan