Sidak Bapenda Kendari, 10 Pelaku Usaha Tak Taat Pajak Terjaring

  • Bagikan

Menurutnya, dari 459 pelaku usaha, sebanyak 25 persen diantaranya tidak patuh menggunakan alat perekam pajak. Hal itu dikarenakan kepatuhan wajib pajak masih kurang.

Lanjutnya wanita bergelar Master Manajemen ini mengungkapkan, pelaku usaha merupakan wajib pungut yang memungut pajak dari konsumen yang bertransaksi dengan pelaku usaha.

“Sepanjang tahun 2018 – 2019 sudah disampaikan bahwa, ini bukan pelaku usahanya yang bayar tetapi mereka adalah wajib pungut sesuai amanat undang – undang dan pajak itu ada karena ada transaksi,” tegasnya.

Untuk diketahui, pajak Restoran, Rumah Makan serta Hotel di punggut sebesar 10 persen di bebankan kepada konsumen.

Selain itu, Bapenda Kota Kendari berencana memberikan reward kepada pelaku usaha atau wajib pajak yang patuh dan sadar.

Sebanyak 10 pelaku usaha yang terjaring dalam Operasi yustisi penegakan wajib pajak dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kota Kendari, Polisi Militer (POM), Polres Kendari Bagian Hukum serta Inspektorat Kota Kendari.

Adapun 10 Pelaku usaha yang terjaring dalam penegakan wajib pajak di Kota Kendari hari ini, yakni Odixy Café, Hotel Mulia, Hotel Centro, Hotel Putri Wisata, Warung Istana Surabaya, Warung Prima, Warung Sederhana, Hotel Inayah, Warkop H. Unding, dan Hotel Wisata Kompleks Pier 29. (ismar/FNN)

  • Bagikan