Sidak Bapenda Kendari, 10 Pelaku Usaha Tak Taat Pajak Terjaring

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menyisir sejumlah pelaku usaha (wajib pajak) yang secara hukum tidak optimal melaksanakan kewajibannya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah disertai dengan pemasangan plang peringatan “Penunggak Pembayaran Pajak”.

“Operasi yustisi ini bagian dari tahapan yang sudah diatur dalam ketentuan bahwa, setelah mendapatkan teguran sebanyak tiga kali dengan jangka waktu masing-masing tujuh hari dan itu tidak ada respon dari pelaku usaha maka, pihak Bapenda dapat memasangkan plang sebagai sanksi sosial,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita, Rabu (3/3/2021).

Selain itu, kata dia Sri Yusnita Bapenda akan melakukan penutupan kepada tempat usaha dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Dalam jangka waktu 14 hari setelah pemasangan plang dan tidak ada respon dari wajib pajak atau niat baik untuk melakukan kewajibannya, maka Bapenda dengan bantuan Satpol PP akan melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha,” tutur Sri Yusnita.

Diketahui, pemasangan plang tersebut merupakan tanda bahwa, objek pajak tersebut tidak optimal dalam penggunaan alat perekam pajak yang dipantau langsung oleh Bapenda melalui Dashboard alat perekam pajak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Pelaku usaha yang telah dipasangkan alat perekam pajak di Kota Kendari sampai hari ini sebanyak 459 pelaku usaha. Sesuai kesepakatan dengan pihak Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) pelaku usaha yang dipasangkan alat itu, usaha yang omset pendapatanya di atas Rp.500.000,- perhari,” kata Sri Yusnita.

  • Bagikan