Asyik Berbuat Terlarang di Gubuk Tepi Sungai, 4 Orang Diamankan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Polisi masih menyidik dua remaja dan dua pemuda yang ditangkap di pinggir sungai Jalan Sidorame Dalam, Semampir, Surabaya.

Pihak kepolisian secara maraton memeriksa keempatnya untuk mengetahui siapa gerangan yang memasok sabu-sabu (SS) ke para remaja itu.

Kanitreskrim Polsek Semampir AKP Tritiko mengungkapkan, pemeriksaan terus dilakukan terhadap keempatnya. Mereka masih ditahan di Mapolsek Semampir sampai 3×24 jam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan salah satunya untuk kepentingan gelar perkara. “Kami belum tetapkan tersangka pada empat orang tersebut. Kami masih akan lakukan gelar perkara dulu,” ujarnya.

Tritiko mengungkapkan sabu-sabu yang diamankan dari keempatnya itu hanya sedikit. Sabu tersebut memiliki berat 0,5 gram. Itu merupakan sisa setelah digunakan mereka berempat.

Saat digerebek diduga masih dalam pengaruh narkoba. “Kami sita sabu sisa setelah dipakai. Mereka mengaku satu kelompok dan diduga datang bersama ke lokasi untuk menggunakan sabu,” ungkapnya.

Wilayah yang sering menjadi sarang peredaran narkoba di Surabaya ini akhirnya digerebek. Empat pemuda ditemukan di bangunan semipermanen tersebut. Empat orang tersebut YM, 16, Za, 14, serta Ardiansyah, 20, dan Syaiful Anam, 20, keduanya warga Kalimas Baru II Gang Lebar, Surabaya.

Bangunan semipermanen yang berada di pinggir sungai tersebut juga dirobohkan oleh petugas gabungan.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengaku sudah geram dengan praktek peredaran narkoba di wilayahnya. Sebelumnya lokasi tersebut sudah pernah digerebek anggotanya. Hingga akhirnya ia mendengar masih ada yang menggunakan tempat tersebut untuk berbuat terlarang dengan pesta sabu.

  • Bagikan