Pasca Putusan MK, Endang Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Surunuddin – Rasyid

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN — Calon Bupati Konawe Selatan (Konsel), Muh Endang menyatakan legowo terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 19 Maret 2021.

Dimana MK tidak melanjutkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Konawe Selatan 2020 yang dilayangkan pasangan tersebut.

Endang menghormati keputusan MK tersebut. Ia pun harus mengakui kemenangan Surunuddin-Rasyid

“Saya bersama pak Wahyu mengucapkan selamat atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Semoga Apa yang diputuskan hari ini membawa manfaat terutama bagi perkembangan pembangunan di kabupaten Konawe Selatan,” kata Endang. Jumat (19/3/2021).

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, relawan, serta masyarakat Konawe Selatan yang telah memberikan dukungannya, terutama tim pemenang paslon Ewako yang telah berjuang untuk memenangkan keduanya

“Dan juga, Saya bersama Pak Wahyu, keluarga besar, dan seluruh tim mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pendukung yang telah membantu kami mulai dari awal tahap pendaftaran hingga titik akhir daripada perjuangan ini, Semoga Tuhan memberi kesempatan kepada kami membalas kebaikan Bapak Ibu sekalian,” ucapnya. (rakyatsultra/fajar)

  • Bagikan