Edarkan Sabu-sabu, Dua Pemuda di Puuwatu dibekuk Polisi

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dua orang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial A (30) dan MR (27) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari pada di sebuah Kamar Kost di Jalan Membiri Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 WITA.

“Dari tangan kedua tersangka, Tim menyita Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 91 Sachet dengan berat 95 gram yang ditemukan di dalam tas hitam milik tersangka A (30),” ungkap Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto dalam Konferensi Pers di Mapolres Kendari, Senin (24/5/2021).

Lanjutnya, penangkapan kedua tersangka berkat informasi masyarakat, dan selanjutnya oleh ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan dan pengeledahan

“Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket Sabu-sabu dengan cara di tempel dari seseorang berinisial K warga Kelurahan Toronipa sebanyak 107 Sachet Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditempelkan di sekitar Jalan banda Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” bebernya.

Kata Didik, berdasarkan keterangan tersangka bahwa sebanyak 16 Sachet Narkotika jenis Sabu -sabu sudah mereka edarkan, sedangkan sisanya sebanyak 91 sachet belum sempat diedarkan karena sudah ditangkap oleh tim opsnal sat resnarkoba Polres Kendari

“Kedua tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh setelah menjual 91 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah senilai Rp. 5.000.000,-,” ujarnya lagi.

Selanjutnya kata Didik, kedua tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Kendari guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bagikan