Rugikan Negara Rp190 Miliar, PT. Thosida Indonesia Disidik oleh Kejati Sultra

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sulawesi Tenggara melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody, SH meluruskan bahwa yang mengeledah Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Hari Senin, (14/6) adalah dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Bukan dari Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

Kegiatan kemarin ini, adalah Pengeledahan bukan Penyegelan, dan ini adalah bagian awal dari proses penyidikan terhadap PT. Thosida Indonesia.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, SH saat diwawancarai oleh awak media diruanganya, Selasa, (15/6/2021)

“Jadi berita yang mengatakan bahwa kemarin yang melakukan pengeledahan di Kantor ESDM Sultra adalah dari Tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI, itu tidak benar, yang benar adalah penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa kegiatan pengeledahan ini dalam rangka penyidikan mengenai kegiatan pertambangan PT. Thosida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kemudian, salah satu kegiatannya adalah adalah melakukan pengeledahan Kantor ESDM untuk mencari dan menemukan semacam dokumen dan surat-surat yang ada hubungannya dengan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” bebernya.

Kata Dody, jadi begini, khan di tahun 2010 itu, PT. Thosida Indonesia ini mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan ketika sebuah perusahaan mendapatkan IUP, pasti punya kewajiban seperti kewajiban harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Royalti, Pemberdayaan Masyarakat, Corporate Sosial Responsibilty (CSR), ternyata PT. Thosida ini tidak melakukan kewajibannya itu kepada negara, sehingga negara dirugikan

  • Bagikan