Bea Cukai Kendari Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kolaka, Pemilik Turut Diamankan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari melakukan penindakan rokok ilegal di Kabupaten Kolaka. Penindakan ini dilaksanakan di 2 tempat yakni Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Hari Rabu (26/1).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja dalam rilisnya ke fajar.co.id, Sabtu (29/1)

“Dari hasil penindakan, total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sejumlah 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.073.424.000,- dan perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau (HT), dan Pajak Rokok total sejumlah Rp 672.868.000,-,”ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa penindakan ini berdasarkan informasi adanya kegiatan bongkar muat Rokok Ilegal di Kabupaten Kolaka, selanjutnya Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan.

“Dan pada hari Rabu, 26 Januari 2022, Tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut Rokok Ilegal di daerah Kelurahan Latambaga,”ujarnya.

Sambungnya, Tim kemudian melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah kost di daerah Kelurahan Lalombaa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan barang di dalamnya, didapati kembali rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk,”pungkasnya.

  • Bagikan