Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu, Sebanyak 26,74 Gram Berhasil Disita

  • Bagikan

“Setelah itu, tim lidik berhasil mengamankan tersangka LI dan barang bukti, berselang waktu beberapa jam kemudian dan salah satu anggota tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada target selanjutnya seorang pengedar berinisial F yang beralamat di wilayah Konda Kabupaten Konsel, dan dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan giat Lidik, dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka F di Desa Lebo Jaya, Lorong Perkebunan Kakao, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra,”bebernya.

Sambungnya, pada saat itu, tersangka F menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan langsung dilakukan penangkapan dan disaksikan saksi masyarakat, dan saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 sachet narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam jaket yang disembunyikan didalam dompet kecil warna hitam, dan timbangan digital warna merah hitam.

“Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra,”pungkasnya.

Untuk diketahui, kedua tersangka akan dikenakan Pasal  114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.(IMR/FNN)

  • Bagikan