Kadis Perindag Sultra: Distributor yang Lakukan Penimbunan dan Memainkan Harga Minyak Goreng Siap-Siap Dipidana

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan tim dari Kementerian Perdagangan RI terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pihak distributor di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan khususnya di Kota Kendari.

Dan jika menemukan yang melanggar baik itu melakukan penimbunan dan memainkan harga akan ditindak secara tegas baik secara Pidana dan Pencabutan Izin.

Hal ini diungkapkan oleh Kadis Perindag Sultra, Siti Saleha saat diwawancara oleh awak media disela-sela kegiatan pasar murah di Perum Bulog Divre Sultra, Kamis (3/3)

“Dan kami Disperindag sudah turun dengan tim dari Kementerian Perdagangan dengan melakukan pengawasan, pemantauan terhadap semua distributor, agar mereka (Distributor) tidak melakukan penimbunan.

Lanjutnya, bahwa berdasarkan informasi di beberapa distributor stok minyak gorengnya sedang dalam perjalanan menuju Kota Kendari, dan sebagian sudah tiba.

“Itulah hari ini dan kedepannya kita prediksi stok ketersediaan minyak goreng akan lancar terkait dengan minyak goreng ini ,dan harga lagi saya kira tidak ada yang bisa bermain harga, karena ketika kita dapatkan distributor yang melanggar, itu akan ada sanksi pidana dan pencabutan izin,”tegasnya.

Untuk diketahui, dalam seminggu ini, Satgas Pangan, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sultra, Kementerian Perdagangan, Disperindag Sultra terus melakukan pengawasan terhadap distributor yang ada di Sultra.(IMR/FNN)

  • Bagikan