Apes, Hendak Edarkan Sabu-sabu, Pemuda di Konsel Dibekuk Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial HAS.

“Pengangkapan terhadap tersangka terjadi pada hari Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 11.20 WITA, di Jalan Poros Kendari – Tinanggea, Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel,”ungkap Humas Polres Konsel, AKP Muslimin Ganyu dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Rabu (13/4).

Lanjutnya, tersangka ditangkap karena telah tmembawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 sachet seberat 0,36 gram.

“Adapun kronologis penangkapan berawalnya pada hari Minggu, 10 April 2022, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka HAS akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu disekitaran Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel,”ujarnya.

Sambungnya, atas informasi masyarakat tersebut kemudian, personil satuan narkoba Polres Konsel, melakukan pengintaian di seputaran Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.

“Setelah petugas melakukan pengintaian petugas melihat seseorang yang kami curigai, selanjutnya setelah mengetahui ciri – ciri pelaku kemudian petugas melakukan penangkapan dan Penggeledahan Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel terhadap tersangka HAS dan ditemukan barang bukti 1 sachet yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,36 gram dan barang bukti lainnya,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan