Kadis Nakertrans Sultra: Pengusaha Wajib Bayarkan THR Pekerja, Paling Lambat 7 Hari sebelum Idul Fitri

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) himbau Pengusaha di Provinsi Sultra agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja Paling lambat 7 Hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dan jika ada Pekerja yang tidak dibayarkan THR agar melaporkan itu ke Posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Provinsi Sultra.

Hal ini ditegaskan oleh Kadisnakertrans Sultra La Ode M. Ali Haswandi saat diwawancara oleh awak media usai kegiatan lomba Tadarus Al Qur’an di Aula BPVP Kendari, Minggu (24/4).

“Ya, kita terkait THR ini, di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sultra ini membentuk Posko, jadi apabila ada pekerja atau buruh yang belum dibayarkan THRnya, ya mohon disampaikan ada posko yang telah kami siapkan dan ketika ada laporan, itu pasti akan kami tindak lanjuti,”ungkapnya.

Lanjutnya, dan kami berharap kepada pemberi kerja dalam hal ini Pengusaha untuk membayarkan THR Pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itu harus dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, kalau misalnya Hari H nya itu, jatuh pada tanggal 2 Mei 2022, berarti paling lambat tanggal 25 April 2022 sudah harus dibayarkan THRnya,” tegasnya.

Kata Kadisnakertrans Sultra, jadi syarat karyawan mendapatkan THR itu, dia harus sudah bekerja, jika sudah bekerja 1 tahun secara berturut-turut, dia akan mendapatkan THR sebanyak 1 bulan gaji, dan apabila dia bekerja sudah 1 bulan, dia mendapatkan THR itu 12 bulan dibagi dengan gajinya, jadi mendapatkan THR itu tidak penuh.

  • Bagikan