Kadis Nakertrans Sultra: Pengusaha Wajib Bayarkan THR Pekerja, Paling Lambat 7 Hari sebelum Idul Fitri

  • Bagikan

“Jadi sekali lagi, THR ini adalah pendapatan non upah, dan ini wajib, dan yang namanya wajib, berarti harus dilaksanakan, jadi ini bersifat wajib yang harus dilaksanakan oleh Pengusaha,”jelasnya lagi.

Kata Ali, dan saya kira aturan sudah menetapkan apabila tidak membayarkan itu, ada sanksi-sanksi yang harus didapatkan oleh pihak pemberi kerja.

“Kalau didata wajib lapor ketenagakerjaan kan sekarang ada 1980 an perusahaan yang ada di Sultra, tapi ada juga yang belum melaporkan, tapi paling tidak kita mengambil data itu dulu, dan saya kira ini yang harus kita tindak lanjuti, dan sekali lagi kami berharap dua sisi ini, yang pertama pengusaha agar segera membayarkan THRnya, dan apabila ada pekerja yang merasa THRnya tidak dibayar, mohon disampaikan kepada kami, nanti kami tindak lanjuti,”

“Jadi apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR Pekerjanya, kami akan kejar itu, dan kami akan tindak lanjuti, karena THR ini wajib, dan ini aturan Undang-undang No. 13 tahun 2003 dan juga di UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No.34 Tentang Pengupahan sudah menyatakan ini harus dibayarkan, jadi kalau sudah harus dan wajib berarti kalau tidak dibayarkan, ada sanksi-sanksinya,”tandasnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K- SBSI) Sultra, Alvian Pradana Liambo juga menegaskan hal yang sama, bahwa bagi Pengusaha tentunya kami berharap tidak ada keterlambatan pembayaran THR.

“Karena biarpun dan bagaimanapun itu merupakan hak pekerja atau buruh yang harusnya diberikan Pengusaha kepada teman-teman pekerja, tetapi apabila tidak dan masih ditemukan persoalan, kita akan tempuh jalur-jalur hukum”tegasnya.

  • Bagikan