Kapolresta Kendari Tegaskan Membawa Senjata Tajam Dilarang Oleh Undang-undang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Gabungan Polresta Kendari Gelar Operasi Cipta Kondisi di dua titik di Kota Kendari yakni Pertigaan THR Jalan Wayong dan Kendari Beach di Jalan Ir. H. Alala, pada Hari Sabtu (28/5).

Pelaksanaan giat cipta kondisi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Fathurrahman.

“Jadi kami dari Polresta Kendari melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan berupa giat razia di tempat-tempat rawan yang berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas. dan kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Kendari yang beraktivitas dimalam hari, dan apabila kami melihat ada potensi kerawanan pasti akan kami tindak,”ungkap Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam wawancaranya kepad awak media, Sabtu (28/5) malam.

Lanjut mantan Ditresnakoba Polda Sultra ini, bahwa berdasarkan evaluasi dari kegiatan sebelumnya, sering kali kami menangkap orang yang membawa dan menguasai senjata tajam (Sajam) dan juga tindak pidana Narkotika, dan kemudian malam ini, setelah dilakukan razia ada beberapa kasus yang sama juga, berkaitan masih membawa sajam.

“Jadi saya menghimbau kepada warga masyarakat Kota Kendari, berkaitan dengan membawa Sajam, agar kebiasaan dan budaya tersebut dihilangkan, karena inilah yang jadi pemicu kejadian tindak pidana penganiaayan yang terjadi, karena masih adanya masyarakat yang membawa Sajam.

Ulangnya lagi, jadi saya himbau lagi, bahwa membawa senjata tajam dilarang oleh Undang-undang, dan insya Allah Kota Kendari ini bebas dari gangguan keamanan, dan kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kota Kendari.

  • Bagikan