Dinas Kehutanan Sosialisasi Tentang IPPKH di Wawonii Tenggara

  • Bagikan

“Bagi institusi atau perusahaan yang telah mendapatkan IPPKH, maka dia menjadi perpanjangan tangan atau mewakili pemerintah (Dinas Kehutanan-red) mengelola kawasan hutan di dalam wilayah IPPKH tersebut. Dan aktivitas mereka ini tidak boleh dihalangi. Jika ada yang menghalangi aktivitas di wilayah IPPKH, maka akan dikenakan pidana,” tambah Alimudin.

Sementara status pertambangan yagn dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), pihak Dishut Sultra menyebut telah mengantongi IPPKH dan juga rutin membayar PNBP setiap tahun, serta membayar PSDH-DR sebelum melakukan penebangan kayu.

Melalui sosialisasi ini, ia berharap masyarakat paham dan tidak lagi melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan, karena kalau itu tetap dilakukan, maka dianggap telah melakukan penyerobotan kawasan dan akan dikenakan pidana.

“Kita juga tidak mau masyarakat melakukan pelanggaran hukum karena ketidaktahuan mereka. Kita berharap, dengan sosialisasi ini mereka paham dan jika mereka mau melakukan kegiatan apapun di kawasan hutan, berkebun dan sebagainya, bisa melalui pemerintah setempat, desa atau kecamatan,” tutup Alimudin.

Diwawancara terpisah, Kepala Desa Sukarela Jaya, Samaga mengaku sosialisasi IPPKH yang disampaikan oleh Dishut Sultra sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, setidaknya masyarakat dan juga kami sebagai pemerintah desa, sudah mendapatkan gambaran apa yang harus kami lakukan ketika akan melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan