Dinas Kehutanan Sosialisasi Tentang IPPKH di Wawonii Tenggara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE KEPULAUAN – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi tentang pengawasan dan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Camat Wawonii Tenggara, Kepala Desa Sukarela Jaya dan warga setempat. Pada sosialisasi tersebut, warga diberi pemahamanan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pejabat Dishut Sultra, Alimudin mengatakan barang siapa saja yang melakukan kegiatan di wilayah kehutanan yang bukan peruntukkannya, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak tujuh miliar rupiah.

“Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, tidak hanya yang melakukan kegiatan perambahan hutan yang bukan peruntukkannya yang akan dikenakan sanksi, tetapi yang juga membeli hasilnya, yang melindungi aktivitas kegiatan perambahan hutan, semuanya akan dikenakan sanksi,” ujar Alimudin kepada fajar.co.id, Senin (8/8).

Alimudin menjelaskan, masyarakat yang melakukan kegiatan di kawasan hutan lebih dari 20 tahun, akan dibantu untuk mendapatkan sertifikat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Sedangkan, yang mengolah kawasan hutan kurang dari 20 tahun, dapat mengajukan perhutanan sosial melalui pemerintah setempat. Hanya saja untuk perhutanan sosial, tidak bisa dilakukan perorangan, tetapi harus melalui kelompok. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Untuk institusi seperti Pemerintah Daerah BUMN/BUMD atau lembaga swasta yang akan melakukan kegiatan di kawasan hutan, harus mengajukan IPPKH. Untuk bisa mendapatkan IPPKH, maka ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh institusi atau lembaga tersebut. Misalnya, harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setiap tahun, membayar PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi), dan ada juga yang harus menyetor dana jaminan reklamasi,” jelasnya.

  • Bagikan