Mafia Tanah, 44 Hektar Lahan Pemprov Sultra Raib

  • Bagikan
Sengketa lahan Pemprov seakan tak pernah berakhir. Lahan PGSD menjadi salah satu aset pemerintah yang masih berproses. Padahal putusan MA telah menguatkan posisi Pemprov sebagai pemilik lahan yang sah.

“Saya belum bisa menyebut nama-nama satu persatu. Yang jelas, ada oknum PNS, wiraswasta, dan bahkan ada pejabat negara,” ujarnya blak-blakan.

Mantan Asdatun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra ini mengaku telah merangkumkan praktek sindikat penjual lahan Pemprov dalam satu dokumen yang terdiri 16 jilid. Selanjutnya, dokumennya telah dilaporkan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sultra terkait dugaan mafia tanah.

“Saya sudah pernah bawa dokumennya ke Kejati. Namun sampai sekarang belum pernah ada tindak lanjut masalah kasus penjualan tanah aset Pemprov ini,” ujarnya.

Ia berharap temuan ini segara disahuti. Apalagi keberadaan mafia tanah menjadi perhatian pemerintah pusat. Di setiap kesempatan, Presiden Joko Widodo berulang kali mengintruksikan jajaran Kejaksaan Agung untuk tidak main-main dengan kasus mafia tanah. (kendaripos/fajar)

  • Bagikan