Sempat Buron Selama 2 Minggu, Pelaku Penganiayaan di Tinanggea, Akhirnya Ditangkap

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Pelaku penganiayaan terhadap Putu Edi S yang merupakan warga Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Konsel, pada Jum’at (25/11) sekira pukul 13.20 WITA.

“Pelaku berinisial RSB (22) diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tinanggea bersama Satreskrim Polres Konsel di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henryanto Tandirerung kepada fajar.co.id, Sabtu (26/11).

Lanjutnya, penangkapan terhadap RSB (22) dilakukan, lantaran pada hari Rabu, 9 November 2022 sekira pukul 11.30 WITA telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Putu Edi S warga Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.

“Pelaku RSB (22) setelah melakukan penganiayaan, kemudian melarikan diri, dan setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 minggu, pelaku berinisial RSB (22) akhirnya berhasil ditangkap,”tandasnya.

Untuk diketahui, setelah ditangkap, pelaku akhirnya digelandang ke Unit Reskrim Polsek Tinanggea untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan.(IMR/FNN)

  • Bagikan