FPMKU Geruduk Dirjen Minerba Desak RKAB PT TMM Dibekukan, Ini Alasannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) tidak henti-hentinya menyuarakan kasus Ilegal Mining ke berbagai aparat penegak hukum (APH) untuk menjaga wajah negara Indonesia di mata hukum yang berlaku di negeri ini yakni mematuhi peraturan perundang-undangan dan regulasi aturannya.

“Berkaitan dengan kasus penambangan ilegal dengan berbagai regulasi yang ada, bukan hal baru bagi kaum pemuda dan mahasiswa Konawe Utara (Konut) secara kolektif yang selalu melakukan protes tentang maraknya penambangan liar bahkan ada beberapa perusahaan ikut kongkalikong dan memuluskan perjalanan tersebut,”ungkap Amran Manggabarani kepada fajar.co.id, Kamis (1/12).

Lanjutnya, akhir-akhir ini, dengan gencarnya beberapa Minggu hingga bulan tim gabungan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan hingga Gakkum LHK RI melakukan operasi gabungan di tiap-tiap Polda di masing-masing Wilayah Indonesia, contohnya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan sedikit angin segar dan mulai terhentinya beberapa perusahaan tambang ilegal bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun, pihak APH melupakan beberapa perusahaan yang diduga “nakal” yakni PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan PT. Bintang Sarana Mineral (BSM) yang beberapa waktu ini asyik saling support dengan dugaan menjadi fasilitator hingga penjualan hasil penambangan bisa terjual sesuai dengan nilai jual ore nikel tersebut,”ujarnya.

Sambungnya lagi, PT. TMM saat ini masih marak di perbincangkan yakni dengan dugaan memfasilitasi dokumen pengapalan atau jual beli ore nikel pada salah satu perusahaan PT. BSM di beberapa lokasi di Blok Mandiodo.

  • Bagikan