Kasus Tahanan Lari Saat Hendak Disidang di Kejari Kendari, Kasi Penkum Kejati Sultra : Jika Ada Yang Tidak Sesuai Seharusnya, Kita Akan Tindak

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menindaklanjuti kasus kaburnya seorang tahanan Pidana Umum (Pidum) bernama Reza Azis dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari saat hendak mengikuti sidang ke II secara virtual.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH saat dikonfirmasi oleh awak media di ruangannya, Rabu (31/5).

“Larinya tahanan kemarin itu, saya sudah laporkan ke pimpinan, dalam hal ini kepada Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, juga ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, dan juga ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sultra, karena Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari saat ini adalah Aswas Kejati Sultra,”ungkapnya.

Lanjutnya, jadi saya sudah sampaikan, dan petunjuk dari Asintel, nanti akan dilakukan klarifikasi.

“Tentu kalau ada yang tidak sesuai dengan yang seharusnya, tentu kita akan tindak,”pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang tahanan pidana umum bernama Reza Aziz melarikan diri dari kantor Kejari Kendari saat hendak mengikuti sidang ke II secara virtual, Selasa (30/5) sekira pukul 16.00 WITA. Akan tetapi setelah dilakukan upaya pencarian dari Kejari Kendari, tahanan yang berhasil kabur itu, akhirnya kembali bisa ditangkap di sebuah rumah kost di Kampung Butung, Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran fajar.co.id, standar operasional prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-005/A/JA/03/2013.

  • Bagikan